Pembubaran, Penyelesaian, dan Hapusnya Status Badan Hukum
Pembubaran, Penyelesaian, dan Hapusnya Status Badan Hukum Pembubaran koperasi diatur didalam ketentuan Pasal 102 hingga 105 UU Perkoperasian. Pembubaran koperasi dapat dijalankan berdasarkan: 1. ketentuan rapat anggota; 2. jangka kala berdirinya sudah berakhir; dan/atau 3. ketentuan Menteri. Rapat anggota dapat membubarkan koperasi berdasarkan usulan yang diajukan ke rapat anggota oleh pengawas atau anggota yang mewakili …