Selain memelihara kebersihan lingkungan rumah sakit, manajemen RS terhitung tak dapat acuh soal peralatan medis layak pakai. Melakukan kalibrasi pada beberapa peralatan medis amat diperlukan. Agar peralatan medis selamanya layak gunakan dan membantu pelayanan rumah sakit
Sementara itu, peralatan medis yang tidak dikalibrasi dapat berdampak fatal pada pasien. Salah satu dampaknya dapat membawa dampak salah diagnosa. Karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan (Alfakes), menggencarkan kampanye pentingnya kalibrasi peralatan medis
Dikatakan oleh Ketua DPP Alfakes didalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, M.Si, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk jalinan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau proses pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, bersama dengan nilai-nilai yang telah diketahui yang mengenai berasal dari besaran yang diukur didalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis
“Kelayakan alat kesehatan terkait berasal dari hasil tahapan kalibrasi. Alat untuk menguji produk-produk kesehatan itu dinamakan kalibrator,” jelasnya.
Selain pelayanan sempurna kepada pasien, kalibrasi dan perawatan alat medis rumah sakit terhitung mesti diperhatikan. Ia menegaskan, perihal layaknya itu telah jadi tanggung jawab ethical rumah sakit. Kalibrasi hanya mesti dijalankan setahun sekali atau jika alat tersebut rusak. Jika alat telah dikalibrasi, rumah sakit menambahkan label berwarna hijau
Masyarakat Harus Berani Bertanya kepada RS
Di Indonesia sendiri, ia mengungkap, masih banyak rumah sakit yang tidak secara rutin lakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi amat penting, mengingat dampaknya yang dapat membawa dampak salah diagnosa pada pasien
Dengan perihal tersebut, Alfakes pun mengajak penduduk lebih awas. Pasien mesti bertanya, apakah alat-alat medis rumah sakit telah dikalibrasi atau belum waktu di rumah sakit
“Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya telah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menampik sebab pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien dapat mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana
Kalibrasi ini jadi mutlak sebab bukan mengenai keuntungan, tetapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk lakukan kalibrasi telah diatur didalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015
“Kelayakan alat kesehatan mesti jadi prioritas sebuah rumah sakit. Jika rumah sakit tidak mencukupi ketentuan kalibrasi, izinnya dapat dicabut,” tegas Sekretaris Jenderal Alfakes, Mujiono Oetojo, dikutip berasal dari web site yang sama
Mengingat dampaknya yang fatal, rumah sakit mesti mencukupi standar kalibrasi ini. Karena, terkecuali kalibrasi dijalankan bersama dengan rutin dan benar, bakal meminimalisasi kekeliruan diagnosa berasal dari alat kesehatan dan pasien pun dapat berobat bersama dengan nyaman dan aman