Pembubaran, Penyelesaian, dan Hapusnya Status Badan Hukum
Pembubaran koperasi diatur didalam ketentuan Pasal 102 hingga 105 UU Perkoperasian. Pembubaran koperasi dapat dijalankan berdasarkan:
1. ketentuan rapat anggota;
2. jangka kala berdirinya sudah berakhir; dan/atau
3. ketentuan Menteri.
Rapat anggota dapat membubarkan koperasi berdasarkan usulan yang diajukan ke rapat anggota oleh pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) kuantitas anggota.
Apabila koperasi diputuskan bubar oleh rapat anggota, maka pengurusbertindak sebagai kuasa rapat anggota andaikata rapat anggota tidak menunjuk pihak yang lain. Koperasi selanjutnya dinyatakan bubar terhadap saat ditetapkan didalam ketentuan rapat anggota. Keputusan pembubarankoperasi oleh rapat anggota selanjutnya diberitahukan secara tercantum oleh kuasa rapat anggota kepada Menteri dan semua kreditor.
Koperasi dapat juga bubar gara-gara berakhirnya jangka kala berdirinya sebagaimana ditentukan didalam anggaran basic sudah berakhir. Sehubungan dengan pembubaran gara-gara berakhirnya jangka kala tersebut, Menteri dapat memperpanjang jangka waktunya selanjutnya atas basic permohonan pengurus,
Permohonan perpanjangan selanjutnya diajukan didalam jangka waktu paling lambat sembilanpuluh hari sebelum saat berakhirnya koperasi berakhir. Keputusan Menteri terkait permintaan perpanjangan di atas diberikan dalam jangka paling tigapuluh hari sehabis permintaan diterima. Apabila jangka kala selanjutnya tidak terpenuhi, ketentuan rapat anggota dianggap sah.
Menteri juga dapat membubarkan koperasi apabila: (1) koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai yang membawa kapabilitas hukum yang tetap; dan/atau (2) koperasi tidak menjalankan aktivitas organisasi dan usahanya selama dua tahun berturut-turut. Jasa izin penutupan pt cv yayasan koperasi pengurusan murah jika anda ingin menutup usaha anda dengan Biro Jasa tersebut.