Sebagai pengusaha di coworking space Jakarta, tentunya tidak ingin mengalami kerugian sedikitpun. Oleh karena itu, mereka umumnya menghindari terkena sanksi. Karena jika dikenakan sanksi, maka pengeluaran pun bertambah.
Nah, sebagai pengusaha, lebih baik membuat SIUP terlebih dahulu agar tidak terkena sanksi dan legalitas usaha terjamin. Bagi yang belum tahu apa itu SIUP, baca pembahasan di bawah ini.
Apa itu SIUP?
Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP merupakan izin operasional untuk perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, yakni berupa kegiatan jual beli barang atau jasa.
SIUP untuk perdagangan barang mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak membutuhkan proses produksi atau pengolahan. Sedangkan, SIUP untuk penyediaan jasa mencakup sewa penyewa dan penyediaan jasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang penerbitan SIUP, SIUP diwajibkan untuk setiap usaha yang memiliki kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah.
Sedangkan, usaha yang kekayaan bersihnya di bawah 50 juta rupiah dapat mengajukan SIUP apabila pelaku usaha menghendaki, misalnya untuk memenuhi persyaratan pinjamaan di bank atau untuk mengikuti tender.
Sanksi Jika Tidak Memiliki SIUP
SIUP menjadi dokumen yang wajib dimiliki perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memilikinya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tetapi tidak memiliki SIUP, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai Pasal 106 UU Perdagangan, sanksi dapat berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda maksimal 10 miliar rupiah.
Tentunya, sanksi tersebut sangat merugikan, bukan? Oleh karena itu, jika perusahaan Anda masuk ke dalam kriteria yang wajib memiliki SIUP, segera ajukan pembuatan SIUP, ya.
Perusahaan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP
Sedangkan, terdapat juga perusahaan yang tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP, berikut daftar kriterianya.
· Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain sektor perdagangan.
· Pada kantor perwakilan atau kantor cabang.
· Perusahaan perdagangan mikro
Kriteria perusahaan perdagangan mikro yang tidak diwajibkan mempunyai SIUP yakni:
· Usaha perorangan atau persekutuan.
· Kegiatan usaha yang dikelola, diurus, atau dijalankan oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat.
· Memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah (tidak termasuk bangunan dan tanah).
Misalnya, usaha milik Anda memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah, maka sebagai pemilik usaha harus segera mendaftarkan Surat Izin Usaha Perdagangan. Kecuali jika kegiatan usaha bukan perdagangan, seperti coworking space Jakarta Selatan.